KNPI Lombok Tengah menilai Pemda Lombok Tengah belum siap melaksanakan peraturan daerah maupun peraturan bupati dam terkesan tergesa gesa serta tidak memihak pada demokrasi.
Hal Ini KNPI Nyatakan melihat kondisi sampai dengan saat ini ada beberapa desa yang oleh ulah panitia pilkades tidak berhasil menjalankan proses demokrasi dengan baik sehingga muncul gelombang protes massa sampai penyegelan kantor desa. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan panitia pilkades tersebut akibatnya merugikan masyarakat setempat,
” Hadirnya tim pengawas kabupaten juga kami lihat tidak serius. Masak iya, tim pengawas hanya duduk di belakang meja terima laporan. Sementara proses di bawah dia hanya mendapat laporan. Dasar ini kami menyatakan bahwa tim pengawas pilkades tidak becus bekerja.” Kata Ketua KNPI Loteng, M.Samsul Qomar.
Menurut Qomar, harusnya tahapan pilkades dilakukan dengan transparan dan terbuka. tidak boleh ada maksud tertentu yang bertentengangan dengan Demokrasi dan ruh dari Perda Pilkades.
” DPMD beralasan sudah melakukan bimtek kepada panitia tapi masih ada keributan yg terjadi maka DPMD saya liat hanya formalitas saja, atau kalau pun masuk ke materi tapi tidak menyentuh makna dari Perda dan perbup yang sesungguhnya. harusnya mereka juga di kasi tahu kenapa Perda ini di buat bukan hanya ngasi tahu isi dari perda atau perbup itu saja.” Serga Qomar.
Menurut Dewan Loteng ini, ruh perda itu dibuat karena proses atau tahapan pilkada sebelumnya menggunakan sistem soal atau ujian bagi calon. hal ini dinilai terlalu berlebihan karena pemilihan legislatif maupun pilpres saja tidak menggunakan soal soal akademik dan seleksinya tak pakai ujian.
” Sehingga disepakatilah formasi dengan dukungan KTP, dimana maksud dari dukungan ktp 12 persen ini sama dengan ujian soal bagi bakal calon yakni menyaring bakal calon menjadi 5 orang, nah itu ruhnya jadi terlalu berlebihan jika ada panitia pilkades yang melakukan tahapan sehingga mengabaikan ruh dari perda dan perbup semestinya.” Ungkap Ketua Pemuda Pancasila ini.
Untuk itu, KNPI atas dasar pertimbangan tegaknya demokrasi di tingkat desa, meminta Pemda Loteng untuk segera mengambil sikap bila perlu megambil alih untuk desa yang masih bermasalah dengan meloloskan bakal calon di desa yang bakal calonnya kurang dari 5 atas nama demokrasi seperti yang terjadi di desa Mekar Sari praya barat.
” Kita bisa mengambil contoh panitia pilkades pengembur yang respon dan mengentahui cara cara yg baik menyelematkan demokrasi dengan memberikan kesempatan 5 kandidat bertarung sesuai amanat perda. ” Pungkasnya.
Harusnya menurut Qomar, jika ada bakal calon melebihi 5 bahkan sampai 8 orang barulah panitia melakukan upaya verifikasi untuk mengerucutkan menjadi 5 calon.
” Kalau kurang dari 5 saya fikir tidak perlu sampai membuat gejolak di masyarakat apalagi sampai ada penyegelan segala.” Tandasnya lagi.