Pemerintah daerah Lombok Tengah, NTB melakukan uji publik terhadap 25.007 korban bencana gempa di Lombok Tengah. Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Sekda Lombok Tengah, HL M.Amin.
Menurut Amin, Uji Publik ini adalah ketentaun yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah, dimana rusak berat Rp.50 Juta, Rusak Sedang Rp.30 Juta dan Rusak ringan Rp.15 Juta.
“ Nanti yang menentukan adalah uji publik itu. Ditempel di setiap desa seperti validasi data DPT itu.” Kata Amin.
Menurut amin, nantinya setelah uji public itu akan karuan siapa yang berhak menerima dana bencana dari pemerintah pusat itu sesui dengan inpres no.5, dimana pemerintah sudah menetapkan Surat Keputusan sebanyak 7 SK guna mengoleksi data korban bencana di Lombok Tengah.
“ Mulai hari rabu (3 Okt) selama 7 hari. Kalau bicara cukup tidak cukup ya relative.” Kata mantan kepal Bapedda ini.
Sementara itu, terkait dengan warga yang sudah menerima buku rekening sejumlah 799 orang menjadi prioritas dan saat ini sedang dilakukan bimbingan teknis terkiat pembangunan rumah tahan gempa.
“ Yang siap cair 14 Pokmas dari 25 Pokmas.” Tandas mantan kepala Dikpora Loteng ini.