Sebanyak kurang lebih 78 (tujuh puluh delapan) Botol minuman keras berbagai jenis berhasil disita Polres Mataram di lima lokasi berbeda di Kota Mataram, Rabu (04/10).
Kegiatan penertiban yang dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu serentak di Kota Mataram tersebut terlaksana akibat maraknya terjadinya tindak kejahatan yang diakibatkan masyarakat mengkonsumi minuman keras sehingga menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas.
Kasbubag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa mengatakan “ kegiatan ini memang terlaksana untuk terciptanya Kota Mataram yang lebih aman dan kondusif, lebih-lebih menjelang pemilihan presiden serentak 2019 mendatang” tuturnya.
Kegiatan penertiban berbagai macam minuman terlarang tersebut dimulai dari salah satu Kafe K yang beralamat di Keluarahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan Barang Bukti berupa miras jenis Bir sebanyak 19 botol besar, 14 botol kecil jenis Bir dan tujuh botol jenis Brem, kemudian petugas mendatangi Kafe M yang berada di Kecamatan Cakranegara dan didapat barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 13 botol dan jenis Bir sebanyak dua botol.
Selanjutnya petugas bergerak mendatangi Kafe R Kecamatan Sandubaya, dan didapat barang bukti miras jenis Brem sebanyak dua botol, kemudian petugas mendatangi Kafe B bertempat di Kelurahan Pagutan dan petugas berhasil menyita barang bukti miras jenis Bir sebanyak empat botol besar, 13 botol kecil dan 7 kaleng.
Kegiatan penertiban tersebut berakhir di Kafe A Lingkungan Kecamatan Cakranegara namun petugas tidak menemukan barang bukti miras.
Tak hanya miras, delapan orang pemandu lagu yang bekerja di lima kafe tersebut juga dibawa ke Mako Polres Mataram untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan. Saat ini seluruh barang bukti miras sudah diamankan di Mako Polres Mataram untuk dimusnahkan.