Editorial Koranmerah ( Sabtu, 6/10)
Polda Metro Jaya akhirnya resmi resmi menahan Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
“Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. “Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani” ujarnya.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: KBRN rri.co.id