Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus, tim Resmob Polres Mataram dan Polsek Ampenan. Wakapolres Mataram, Kompol Nanang Budi Santosa menegaskan dua pelaku yang ditangkap tersebut atas nama Dt dan Ry.
Menurut dia, keduanya melakukan aksi pencurian pada dua rumah di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro Ampenan dalam waktu yang berbeda. Dilokasi pertama kedua pelaku, mencuri sebuah rumah milik korban Sutrisno yang terletak di Jalan Saleh Sungkar X Nomor 17 Bugis, Kelurahan Bintaro, pada hari Sabtu (6/10/2018) lalu.
Keduanya memanjat tembok dan masuk kerumah korban melalui pintu yang tidak terkunci, sekitar pukul. 02.30 wita dinihari. Setelah masuk mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 5 unit HP dan 1 unit sepeda motor vario hingga korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
Wakapolres Mataram, Kompol. Nanang Budi Santosa menegaskan empat hari berselang setelah melakukan pencurian di rumah korban Sutrisno, keduanya kembali melakukan pencurian pada Selasa (9/10/2018) dini hari di sebuah rumah di Jalan Saleh Sungkar, Gang Rajungan 3 Dende Saleh, Keluraahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.
Di rumah milik korban yang diketahui bernama Aminah Bilqis, perempuan 37 tahun, kedua pelaku membawa kabur 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Beat yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 23 juta.
“Tim kami melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dari kedua pelaku, kemudian mencari jejak kedua pelaku,” ujar Wakapolres Mataram, Kompol Nanang Budi Santosa.
Menurut, Wakapolres Mataram, Kompol. Nanang Budi Santosa, pengungkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan ini, atas kerjasama yang sangat rapi antara satuan operasional dilapangan, baik yang ada di Polres Mataram maupun Polsek Ampenan.
“Satu pelaku atas nama Dt ditembak ditempat, karena mencoba kabur saat hendak di tangkap pada Rabu (10/10/2018) sore disebuah bengkel di Karang Bagu, Kota Mataram,” ungkap Nanang.
Usai ditembak pelaku Dt dibawa ke RS Bhayangkari untuk penanganan medis, operasi mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di betis kaki kanan. Sementara Ry ditangkap dirumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang tanpa perlawanan sehingga ia, tidak ditembak.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 7 unit HP, 3 buah cincin emas, uang tunai 590 ribu rupiah serta 1 buah sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam tanpa box milik para pelaku yang selama ini dipergunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Kami juga sudah memeriksa dua saksi atas nama Bulya Malkan, laki-laki 20 tahun dan Habib Alhuda, laki-laki 22 tahun, keduanya merupakan teman para pelaku berasal dari Kelurahan Karang Bagu,” kata Nanang.
Dari hasil pemeriksaan kedua teman pelaku, mereka mengaku hanya menitipkan sebagian dari barang hasil curian untuk dicarikan pembelinya.
“Kami masih melakukan pencarian sebuah motor Honda Beat yang telah digadai oleh kedua pelaku seharga Rp 1 Juta kepada temannya berinisial “PT” warga Karang Jasi Kota Mataram . Sementara Honda Vario telah digadaikan kepada temannya yang berinisial “YD” warga Gunungsari,” ujarnya.
Kini kedua tersangka Dt, 19 tahun, Warga Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro dan Ry 16 tahun, warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, diancam melanggar pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.