Beranda Hukum Kriminal 375 KK Translok “TERLANTAR” di SP 6 Bima,150 KK dari Lombok,ADA MENJADI...

375 KK Translok “TERLANTAR” di SP 6 Bima,150 KK dari Lombok,ADA MENJADI GILA

0
BERBAGI

Koresponden koranmerah( 18/01/2018 )

Nelangsa dirasakan oleh 375 kepala keluarga yang dikirim untuk transmigrasi lokal ke bima.mereka berasal dari pulau Lombok 150 KK dan warga pulau Sumbawa sendiri,diman telah dijanjikan mendapatkan tanah sekitar 2 hektar per kepala keluarga namun nyatanya sampai saat ini tak kunjung diberikan.

Awal kisah pada tahun 2012 silam ,mereka di kirim pemerintah propinsi NTB ke Desa Kwinda Nae,Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.

Pemerintah propinsi berdasarkan SK gubernur telah menetapkan lahan untuk mereka sekitar 1200 Ha,.Persoalan yang muncul adalah pemerintah kabupaten bima tak mampu menyiapkan lahan tersebut. sesampai disana merka hanya disiapkan rumah trans dan lahan seluas 18 are.beberepa kali warga diberikan lahan,setelah di rabas dibersihkan dan siap tanam ternyata diambil lagi oleh oknum warga setempat di bima yang mengaku memiliki lahan tersebut.

ketua formapi NTB,Ihsan Ramdhani

“ada yang sudah 5 kali berpindah lahan,setiap kali warga diberikan lahan untuk digarap,ada saja oknum warga setempat yang mengklaim lahan itu,ada yang sampai gila ,karena ditempat asal mereka,warga ini sudah menjual lahannya karena meyakini akan mendapatkan lahan 2 hektar di lokasi translok di bima “ungkap ketua Formapi Ihsan Ramdhani lirih.

Ihsan ramdhani menyatakan sejauh ini sudah berbagai upaya yang ia lakukan supaya warga translok ini mendapatkan haknya yakni janji tanah yang telah disepakati oleh seluruh kabupaten dengan kabupaten bima sebagai lokasi trans.

“ada perjanjian antar kabupaten,dan SK dari kabupaten masing masing ada,setiap kabupaten ada 15 kepala keluarga .kita sudah ke ombudsman namun progresnya tak berjalan lancar,tak ada kejelasan,mereka kini terlantar disana,kami sudah kesana kemarin “keluh dani.

warga berharap segera mendapatkan tanah yang dijanjikan pemerintah di Bima

Namun formapi tidak akan berhenti ,formapi berencana akan mengadukan ini ke pemerintah pusat,karena dani menduga ada oknum yang bermain sehingga 375 warga itu tidak mendapatkan tanah.

“lucu sekali,padahal tanah ini sudah ada anggaran dari pusat,dana pasti sudah keluar untuk pembebesan lahan,sementara lahan ternyata tidak ada,bayangkan berapa harga lahan 1200 hektar itu,kemana uang pembebasan lahan,jika tanah tidak ada dan ini sudah berlangsung sejak 2012,pemerintah propinsi tidak mungkin mengeluarkan SK Gubernur jika lahan belum siap,nampaknya ada indikasi penyelewangan anggaran “pungkas dani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here