Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghitung uang yang disita pasca menggeledah kediaman Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Penggeledahan terkait suap perizinan proyek Meikarta. Demikian Diberitakan Vivanews.co.id
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, uang tersebut dalam bentuk rupiah dan yuan, yang bila dirupiahkan nilainya lebih dari Rp100 juta.
“Terkait dengan penggeledahan rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan Yuan dalam jumlah lebih dari 100 juta,” kata Febri kepada wartawan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen pasca menggeledah ruangan pejabat Lippo Group dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
“Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen terkait dengan perizinan karena kasus ini perizinan tentu saja dokumen yang relevan yang disita adalah yang terkait dengan perizinan itu,” kata Febri.
Hari ini, tim KPK melanjutkan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap proyek Meikarta. Kini, tim KPK menyisir rumah CEO Lippo Group, James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.
Febri mengatakan, penyidik KPK juga menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kemudian di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.