Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat yang diklaim dikomandoi oleh Fauzan Zakaria telah diberhentikan melalui keputusan bersama (kolektif kolegial) anggota BPPD dan dinyatakan berakhir pada Selasa (23/10) resmi diberhentikan (dimakhzulkan) dan diposisikan menjadi anggota. Sementara ketua BPPD NTB yang baru dijabat oleh Lalu Abdul Hadi Faisal.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris BPPD NTB M. Nurhaedin. Menurutnya, pemakhzulan tersebut dikarenakan banyak faktor, salah satu di antaranya karena etika yakni Fauzan Zakaria maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) 2019.
“Kami tidak mau BPPD NTB ini dipimpin oleh seorang caleg atau politisi, dan kami tidak ingin BPPD NTB disusupi kepentingan politik,” papar Edo sapaan M. Nurhaedin saat melakukan konferensi pers bersama anggota dan ketua BPPD NTB di Dinas Pariwisata NTB, Selasa (23/10) siang.
penggusuran tersebut, tambah Edo, sudah disampaikan ke Gubernur dan Sekda NTB. Edo menjelaskan anggota BPPD yang baru telah bertemu dengan Gubernur NTB memberitahukan bahwa keputusan collectif collegial lima anggota BPPD NTB sepakat menggusur Fauzan Zakaria dari posisi ketua.
Pemakhzulan Dinilai Cacat Hukum
Buntut pencalonan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Fauzan Zakaria sebagai calon anggota legislatif, anggota BPPD NTB sepakat menggusur Fauzan Zakaria dari posisi ketua dan diganti dengan Lalu Abdul Hadi Faisal.
Di tempat terpisah, Fauzan Zakaria selaku ketua BPPD yang dimakhzulkan menyampaikan bahwa pemecatan dirinya dinilai inkonstitusional dan melanggar hukum.
“Press konpres yang digelar dan mengatakan itu kolektif kolegial tidak sah, karena tidak ada rapat resmi yang diagendakan,” bantahnya.. Dia mengklaim pemecatan dirinya sebagai ketua tanpa diketahui oleh dirinya.
“Saya tidak tahu ada rapat itu. Siapa yang mengagendakan, kenapa ketua tidak diberitahu?. Saya rasa itu cacat,” tanyanya dirasa cacat.
Terkait pelanggaran etika yang dimaksud oleh Hadi Cs yang menjadi dasar utama dimakhzulkannya sebagai ketua BPPD NTB, Fauzan pun mempertanyakannya.
“Etika mana yang saya langgar, bila karena saya maju sebagai caleg saya di anggap melanggar etika saya rasa itu omong kosong, saya menggunakan hak politik saya sebagai warga negara untuk maju sebagai caleg, dalam keputusan KPU pun saya tidak di anggap melanggar aturan, lalu etika yang mana yang saya langgar,” ujarnya mempertanyakan alasan pelengseran dirinya.
Fauzan mengaku tetap akan melaksanakan kegiatan di BPPD NTB sebagai ketua meski lima anggota BPPD NTB telah bersepakat untuk melengserkannya sebagai ketua.