Beranda Publik Politik 3×24 Jam Tidak Ada Jawaban, Warga Sintung Segel Kantor Desa. Ini Tuntutannya

3×24 Jam Tidak Ada Jawaban, Warga Sintung Segel Kantor Desa. Ini Tuntutannya

0
BERBAGI
Kantor Desa Sintung disegel warga karena tidak puas proses Pilkades

Koresponden Koranmerah ( Minggu, 28/10)


Pemilihan Kepala Desa Sintung, Peringgarata berlangsung memanas. Kesal dengan aturan yang tidak pasti, warga akhirnya melakukan penyegelan kantor desa, Minggu (28/10). Sebelum dilakukan penyegalan, calon kepala desa dan warga melakukan unjuk rasa di kantor camat Pringgarata. Menolak dilakukan rapat pleno karena calon kades Sintung atas nama Lalu Suandi melakukan gugatan proses Pilkades.

“ Akibat ketidakpuasan massa. Tadi kan minta ditunda pleno di kantor camat. Karena surat suara itu sudah diamankan di kantor camat. Akibat ketidak puasan itu, warga Sintung lah ya, pendukung nomor 2 itu akhirnya balek dia ke kantor desa, menyegel kantor Desa.” Kata Cakades Lalu Suandi dalam keterangan persnya.

Suandi menjelaskan dirinya kecewa dengan sikap panitia yang ngotot melakukan pleno di kecamatan. Sementara gugatannya belum ada kejelasan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah.

“ Karena ada kesepakatan dari awal 3×24 jam untuk saya masukkan gugatan. Ditundalah pleno ini sampai 3×24 sampai tadi ini (Baca: Minggu). Tapi karena saya tidak mendapatkan jawaban dari kabupaten, maka saya menolak untuk dilakukan pleno.” Tandasnya.

Lebih lanjut, Suandi menegaskan masyarakat tidak akan membuka kantor kepala desa hingga tuntutannya dan warga desa tidak diindahkan oleh panitia dan DPMD Lombok Tengah. Menurutnya, ini bukan soal kalah dan menang tapi adanya kesimpang siuran tafsiran dan pelaksaan Perbup nomor 12 terkait surat suara sah dan batal. Dimana pencoblosan semetris yang tembus ke kop surat suara di kecamatan pringgerate saja berbeda penafsiran.

“ Artinya, di Pringgarata ini, 10 desa melaksanakan Pilkades, hanya  1 desa yang tidak mengesahkan itu, yakni desa Sintung.” Tandasnya.

Lebih lanjut, Suandi menegaskan tidak menerima hasil pleno hingga DPMD Lombok Tengah mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang ia layangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here