Tim Opsnal Polsek Cakranegara telah berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 2 November 2018.
Kapolres Matatam AKBP Saiful Alam menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial H (residivis) dan LJ (23), kedua pelaku tersebut asal Lingkungan Karan Tapen Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Mataram. Dimana pada tanggal 21 September, pelaku telah melakulan aksi pencurian dengan kekerasan dengan merampas tas milik korban yang berisi uang dan ponsel.
“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau kemudian pelaku menarik tas sambil menebas tali tas korban sampai terjatuh di atas motor. Kemudian pelaku merampas tas korban yang berisikan uang tunai Rp 4.000.000,-, HP Samsung S9 warna Ungu, HP iPhone 7 Plus warna pink silver dan surat-surat penting milik korban,” jelas AKBP Saiful Alam di dampingi Kapolsek Cakranegara, Kompol Muslih, Sabtu, (3/11).
Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tim Opsnal Polsek Cakranegara mendatangi TKP di Jalan Panca Usaha Lingkungan Karan Pendem Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Mataram untuk menangkap pelaku. Dari kedua pelaku hanya satu orang yang ditangkap karena satu melarikan diri.
“Kami mendatangi TKP berdasarkan keterangan dari masyarakat dan saksi. Sehingga kami bisa langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku inisial H yang alamatnya di Karang Tapeng. Pelaku sebenarnya ada dua, namun yang satu sudah sempat melarikan diri. Beberapa waktu kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku LJ yang sempat melarikan diri pada saat penangkapan pelaku H namun Polisi menembak pada bagian betis kiri lantaran melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisan saat melakukan penangkapan.
“Pada saat diamankan LJ melakukan perlawanan dan kita menembak kakinya. Sehingga bisa dilumpuhkan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Cakranegara dan dilakukan proses secara hukum,” ujar Kapolres Mataram.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Cakra berupa dua buah Handphone, satu unit Televisi, satu Bilah Sajam dan satu buah pisau, guna pengembangan dan sidik kasus lebih lanjut.
“Dari alat bukti tersebut dibagi dua antara saudara H dan saudara LJ dan saudara H dapatkan Rp 2.000.000 dan saudara LJ Rp 2.000.000, yang kebetulan sudah dibelikan Televisi dan juga kita melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap barang bukti yang dari hasil tindak pidana,” ungkap AKBP Saiful Alam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 365 HUKP hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H. juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih hati-hati guna menghindari dari tindakan kejahatan, dan segera melaporkan ke pihak keamanan jika ada suatu kejahatan.
“Himbauan kepada warga masyarakat amankan diri masing-masing, jangan terlalu membuat situasi atau kondisi yang mengundang para pelaku tindak pidana untuk melakukan aksi. Apabila sudah ada aksi atau tindakan pidana yang dilakulan oleh orang, segeralah menghubungi Kepolisian yang terdekat sehingga Polri bisa melakukan tindakan Kepolisian yang cepat. Sehingga para pelaku bisa diamankan,” pungkasnya.