Beranda Hukum Kriminal Polres Bima Gerebak Sabung Ayam di Desa Runggu. Ini Temuannya

Polres Bima Gerebak Sabung Ayam di Desa Runggu. Ini Temuannya

0
BERBAGI
Polres Bima saat menggerebak judi sabung ayam di desa Runggu kecamatan Belo

Koresponden Koranmerah ( Minggu, 4/11)


Dianggap meresahkan warga, Polisi menggerebek sabung ayam di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Sabtu (03/11) sekitar pukul 14.00 wita. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan Gelanggang  atau arena ayam aduan dan 13 Unit Sepeda motor.

Penggerebekan itu dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di desa  Runggu Kecamatan Belo, adanya kelompok masyarakat yang sedang  bermain judi sabung ayam hingga meresahkan masyarakat . Polisi kemudian melakukan penggerbekan atas laporan masyarakat tersebut.

“Info awalnya ada permainan judi di sana yang dilakukan oleh warga  menanggapi laporan warga anggota Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Sat Sabhara Polres Bima langsung mendatangi TKP namun setibanya di TKP para pelaku  berhasil melarikan diri dengan membawa serta ayam aduannya,” kata IPTU. Hanafi Kasat Reskrim Polres kepada awak media Sabtu (03/11).

Hanapi juga menuturkan Ketika petugas akan membawa sepeda motor  yang  di tinggalkan oleh pelaku sabung ayam yang kabur dari TKP petugas kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga.

“Anggota kami di lempar dengan batu oleh warga saat hendak membawa sepeda motor pelaku judi sabung ayam dan kamipun memberikan tembakan peringatan sehingga situasi di lokasi aman. Gelanggang  arena ayam aduan Dan 13 Unit Sepeda motor Barang bukti di amankan di mapolres bima guna penyelidikan lebih lanjut.”ucapnya

” Polres Bima berkomitmen untuk berantas judi dan Mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas penyakit masyarakat.” imbuhnya.(amrin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here