Koresponden koranmerah (24/01/2018)
Polsek pagutan pada hari selasa 23 januari 2018 telah berhasil menangkap satu orang pelaku pencuri kos kosan ,dia adalah Sahrul ,pria asal dusun Sila desa sila kecamatan bolo kabupaten Bima dan seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di mataram.
Sahrul beraksi saat kamar kos korban dalam keadaan sepi,ia pun menggondol 1 buah tab oppo,1 buah tab Samsung.
Polisi yang mendapat laporan dari warga,bersama babinkamtibmas ,dapat dengan segera menangkap pelaku.sahrul pun kini masih berada di polsek pagutan untuk keterangan lebih lanjut.sahrul dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.