Koresponden koranmerah (24/01/2018)
Tindakan pemecatan aparat desa di Lombok tengah,NTB buka sekali dua terjadi,bahkan ada kepala desa yang melakukan pemecatan secara berjemaah.selain itu praktek pengelolaan system rumah tangga sendiri seringkali dilakukan oleh sang kades,mereka tidak melibatkan aparat desa dalam pengelolaan anggaran desa.sang kades seringkali memonopoli penguasaan uang desa.
Menanggapi itu,ketua forum persatuan kepala desa Lombok Tengah, menyayangkan jika terjadi adanya persoalan di desa yang menyangkut aparatur Negara.
“tidak boleh itu,melanggar aturan,jika kades tidak melibatkan aparatur desa ,semua element masyarakat bahkan harus dilibatkan bukan saja aparatur desa,jika aparatu saja tidk dilibatkan,bagaimana memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan dengan baik “kata
Kades nyerot ini menegaskan agar semua kepala desa tidak sewenang wenang dalam menggunakan kewenangannya karena akan berdampak buruk bagi organisasi di desa.
“tak boleh jadi raja kecil di desa,itu melanggar aturan ,melanggar undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa “cetus sahim
Sahim menghimbau anggotanya di forum kades Lombok tengah untuk menjalankan tupoksinya dengan baik dan tidak boleh menyimpang dari aturan.
Kades itu melayani masyarakat. Atau dalam bahasa lain kades sebagai fasilitator di desa untuk menjalankan cita bangun desa utk kesejahteraan masyarakat.