Polres Loteng berhasil menangkap LAF, warga Desa Sengkol karena diduga pengedar Narkoba
Koresponden Koranmerah ( Senin, 26/11)
Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lombok Tengah ( polres Loteng ) kembali menangkap di duga pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial LAF, lk, ( 24 ) warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, senin ( 26 / 11 ).
Kasat Resnarkoba Polres Loteng AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK mengatakan pelaku di tangkap di jalan raya Desa Beleka menuju Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, dimana saat itu pelaku hendak mengantarkan barang itu ke pembeli, namun karena kemungkinan pembeli mengetahui ada polisi yang mengikuti, pembeli tidak berani keluar untuk mengambil barang tersebut.
“ Tapi kami akan terus berupaya guna melakukan pengembangan” Terang Kasat Resnarkoba Polres Loteng.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan, setelah melakukan penyelidikan petugas kemudian mengikuti pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Praya Timur.
Dari keterangan salah satu saksi pelaku sering melakukan transaksi di jalan yang sepi, mengetahui hal itu aparat langsung menangkap pelaku.
Hasil dari penggeladahan yang dilakukan oleh petugas, selain menemukan 1 ( satu ) poket sabu, pihaknya juga menemukan 1 ( satu ) bungkus rokok surya yang pelaku sembunyikan di kantong celananya.
“ Memang pelaku sudah lama menjadi incaran kami “ Terang Kasat Narkoba.
Selain itu atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 Jo. Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.