Ipda Wiwin Widiarti saat gelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku kejahatan pemerkosaan
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 27/11)
Setelah sebelumnya seorang ayah ditangkap Satuan Reskrim Polres Mataram karena memperkosa anak kandungnya. Kini seorang gadis yang menderita Epilepsi menjadi korban pemerkosaan.
Korban berinisial F, usia 20 tahun, warga Karang Sidemen Bawak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang laki-laki berinisial DK, 38 tahun, warga Jalan Sandubaya, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
PS. Kasubbag Humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti, Senin (26/11/2018) didampingi KBO Reskrim, Iptu Kahar Muzakar serta dari penyidik Unit PPA, mengatakan bahwa pelakunya sudah tangkap dan sedang menjalani proses hukum di Polres Mataram. “Pelakunya sudah kami amankan,” kata PS. Kasubbag Humas, Ipda Wiwin Widarti.
Ipda Wiwin menjelaskan kronologis kasus perkosaan itu terjadi, pada Jumat (23/11/2018). Ketika itu korban datang sendirian dari kampung halamannya di Kabupaten Lombok Tengah, di pagi hari dengan menumpang kendaraan umum.
Sesaat sampai di Terminal Mandalika Cakranegara, korban turun sambil menunggu tumpangan kendaraan untuk membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram, guna melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus meminta obat dari penyakit Epilepsi yang dideritanya.
“Saat korban berdiri sendirian, pelaku datang dengan berpura-pura menjadi tukang ojek menawarkan tumpangannya kepada korban,” ucap Wiwin.
Tapi bukannya korban di antar ke Rumah Sakit Jiwa, pelaku malah membawa kerumahnya di Jalan Sandubaya, Kelurahan Bertais Cakranegara,“ Dari situlah pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dan memaksanya berhubungan intim. Terjadi pemaksaan dan pemerkosaan. Hal ini terbukti dari keterangan korban yang sempat melakukan perlawanan,” jelasnya.
Ipda, Wiwin menjelaskan korban masih virgin dan belum menikah serta tidak pernah melakukan hubungan seksual. Atas kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka, telah membuat korban trauma.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut kepada Polres Mataram. Penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap korban masih dalam keadaan sadar. Kurang dari 24 jam Polres Mataram berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah beristri dan memiliki satu orang putra tersebut diancaman pasal 285 KUHP, Tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu lembar baju kaos warna abu, satu lembar celana dalam warna biru muda dan satu lembar celana panjang warna abu-abu yang terdapat noda darah. Sedangkan barang bukti milik tersangka satu buah kasur busa warna merah marun juga terdapat noda yang diduga bercak darah.