Beranda Nasional Warga Lombok Ini Hadapi Tuntutan Hukuman Gantung di Malaysia

Warga Lombok Ini Hadapi Tuntutan Hukuman Gantung di Malaysia

0
BERBAGI
Zaenul Wathoni saat disidangkan dengan tuntuan hukuman mati di Malaysia

Editorial Koranmerah [Rabu, 28/11]


Seorang pria asal Lombok, Indonesia menghadapi tuntutan hukuman gantung sampai mati setelah sidang di Pengadilan Hakim atas pertuduhan membunuh penduduk setempat pada 4 November lalu. Demikian diberitakan Media Malaysia, Sinar Harian, pada Senin,[26/11/2018].

Dituduh atau terdakwa, Zainul Watoni (31), mengangguk tanda memahami saat tuntutan itu dibacakan oleh Hakim Mazana Sinin. Namun tidak ada pengakuan yang dicatat.

Menurut tuduhan, sekitar pukul 17.15 sore-22.00 malam waktu Malaysia, di persimpangan Kampung Perpat, Mukim Sedili. Ditempat ini Zainul dituduh membunuh dan menyebabkan kematian Rizal Muhamad,[37].

Dia dituntut berdasarkan Pasal 302 KUHP yang bisa menyebabkan hukuman mati.

Sementara itu, Zainul juga menghadapi dakwaan kedua karena tidak memiliki surat izin yang sah menurut hukum untuk masuk ke negara itu.

Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu dan didakwa di bawah Bagian 6 (1) (C) dari Undang-undang Imigrasi 1959/63.

Hakim Mazana kemudian menetapkan 24 Desember untuk menyidangkan kasus ini.

Sebelumnya, Sinar Harian melaporkan bahwa polisi Kota Tinggi menangkap dua tersangka utama dalam pembunuhan seorang lelaki Melayu di Ladang Kambau, Kuala Sedili.

Sebelumnya, Sinar Harian melaporkan bahwa polisi Kota Tinggi menangkap dua tersangka utama dalam pembunuhan seorang lelaki Melayu di Ladang Kambau, Kuala Sedili.

Kepala polisi Kota Tinggi, Inspektur Ahsmon Bajah mengatakan, penyelidikan itu mengakibatkan penangkapan seorang tersangka pria Indonesia dan seorang gadis setengah baya berusia pertengahan 30-an yang merupakan pasangan kekasih.

Menurut dia, penyelidikan menemukan bahwa korban meninggal karena tusukan luka di tubuhnya, juga menyita sebilah pisau dan tongkat.

Mayat korban ditemukan di lubang resapan air dengan stroke yang dikenakan di seluruh tubuh di Kambau Farm, awal bulan ini.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal Johor, Asisten Senior Komisioner Kamaluddin Kassim mengatakan mayat korban ditemukan oleh seorang petani dalam keadaan tertahan di air terjun yang terletak di tepi peternakan pada pukul 10.30 malam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here