Pihak Kejaksaan Negeri Selong melimpahkan kasus dua kepala desa di Lombok Timur yang terlibat kasus dugaan korupsi ke pengadilan tipikor Mataram. Diantaranya Kades Mendana Raya,Kecamatan Keruak dan Kades Pringgebaya Utara,Kecamatan Pringgebaya.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Selong,Wasita Triantara kepada media ini,” dua Kades yang kami tahan kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor mataram untuk disidangkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelimpahan ke pengadilan tipikor tersebut, karena berkas dua kades tersebut dinyatakan sudah lengkap semuanya untuk siap nantinya disidangkan.
Sementara untuk kades Mendana Raya itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana desa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan Kades Pringgebaya dalam kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan prona dengan mencapai puluhan juta rupiah.
” Untuk kasus Pringgebaya Utara diancam dengan pasal 12 huruf e subsider pasal 11 Undang-undang Tipikor dan Mendana Raya pasal 2 subsiderpasal 3 lebuh subs pasal 8 lebih subs pasal 9.” Tegasnya.[rizal].