Beranda Hukum Kriminal Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Kades Terpilih Bagu Dipidanakan

Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Kades Terpilih Bagu Dipidanakan

0
BERBAGI
Agus Samsilaturrahim melaporkan Lalu Jelidra dengan tuduhan memberikan keterangan palsu

Koresponden Koranmerah [ Selasa, 4/12]


Pemilihan Kepala Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah berbuntut panjang. Meski dinyatakan sebagai kades terpilih usai rapat pleno. Lalu Jelidra diduga memberikan keterangan palsu sehingga ia lolos sebagai calon kepala desa beberapa waktu lalu. Jelidra telah dilaporkan ke Polda NTB.

” Salah satu upaya hukum yang dilakukan akibat tidak ada hasil yang di lahirkan oleh tim sengketa, karena tim sengketa hanya sebagai penyumbang usul saran saja tidak punya wewenang maka kami melakukan hak sebagai warga negara dengan membawa masalah ini ke ranah hukum. ” Kata Agus Samsilaturahim, calon Kades pada Pilkades Bagu beberap waktu lalu.

Agus menjelaskan akibat keterangan dari lalu Jelidra yang menyebut dirinya sebagai pensiunan ASN, ia mendapatkan sejumlah dokumen untuk keperluan pencalonan seperti dokumen SKCk, Surat Keterangan Narkoba, Surat Keterangan Kejiwaan, Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hak Pilih dan Surat Keterangan dari Camat Pringgarata.

” Semua dokumen diperoleh dengan memberikan keterangan palsu dengan menyebut dirinya pensiunan ASN padahal kenyataannya sampai saat ini ia masih ASN Aktif.” Terang Agus.

Lebih lanjut Agus membeberkan, sebelumnya Jelidra pernah mengajukan izin untuk menjadi kepala desa ke bupati, namun tidak diberikan izin. akhirnya ia mensiasati dengan mengajukan pengunduran diri. Akhirnya ia diberikan izin oleh bupati namun ada kesalahan nama dengan menyebut nama Lalu Jelindra, bukan Jelidra sesui nama sebenarnya, sehingga sampai saat ini belum ada surat keputusan dari BKN kalau dia sudah berhenti dari ASN.

” Kita sudah laporkan sebelumnya ke Panitia Kabupaten, namun waktu itu Sekda melalui Asisten 1 menyatakan surat izin tersebut bisa digunakan untuk digunakan jelidra mencalonkan diri. kita juga diminta untuk menempuh jalur hukum lain.” Tandasnya.

Atas peristiwa itu, maka Agus menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan Jelidra dengan memberikan keterangan palsu. ia juga menilai semua dokumen yang diperoleh dengan keterangan palsu tersebut tidak sah yang juga pencalonannya secara hukum juga gugur.

” Selain melaporkan ke polisi, kami juga mempersiapkan gugatan PTUN terkait proses yang menyimpang, kami juga akan menyampaikan permintaan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada Bupati karena upaya hukum sedang berjalan.” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here