Beranda Publik Politik Anggap Rugikan Pariwisata, Asita Desak Pengurus BPPD NTB Segera Mundur

Anggap Rugikan Pariwisata, Asita Desak Pengurus BPPD NTB Segera Mundur

0
BERBAGI
Insert; Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) NTB Dewantoro Umbu Joka

Koresponden Koranmerah [Kamis, 6/12]


Sembilan orang anggota Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Nusa Tenggara Barat didesak mundur dari jabatannya menyusul berlarut-larutnya kisruh kepengurusan di lembaga itu.

“Buat apa mereka ada disitu (BPPD, red), kalau menyelesaikan persoalan di internal saja tidak beres,” tegas Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) NTB Dewantoro Umbu Joka di Mataram.

Ia menilai, akibat kisruh berkepanjangan yang terjadi di tubuh BPPD, membuat asosiasi pariwisata juga ikut dirugikan.

Salah satu kerugian itu, menurut Dewantoro, yakni dihapuskannya dana BPPD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB. Di mana, anggaran tersebut juga ada dana untuk asosiasi.

“Ini yang ribut-ribut mereka, asosiasi pariwisata ikut kena getahnya,” ucapnya, menyesalkan.

Karena itu, Dewantoro Umbu Joka, menyayangkan sikap sembilan anggota penentu di BPPD, termasuk di dalamnya satu orang perwakilan ASITA yang tidak memiliki niat dan kepedulian untuk menuntaskan kisruh kepengurusan ditengah kondisi pemulihan pariwisata NTB pascagempa bumi,”meski ada anggota kami. Saya minta lebih baik dia mundur saja. Percuma ada di sana (BPPD) kalau tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Dewantoro Umbu Joka.

” Mestinya 9 orang anggota yang merupakan penentu harus bijak. Karena sayang asosiasi yang ada di BPPD jadi ikut terhambat. Walau pun sesungguhnya kami tidak apa-apa. Karena jabatan hanya 2 sampai 3 tahun selesai. Tidak selamanya jabatan itu kita nikmati,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pasal 37 dan 38 unsur penentu kebijakan BPPD sebagaimana dimaksud berjumlah sembilan orang anggota terdiri atas wakil asosiasi kepariwisataan empat orang, wakil asosiasi profesi dua orang, wakil asosiasi penerbangan satu orang, dan pakar/akademisi dua orang.

DPRD NTB melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersepakat menghapus anggaran hibah untuk BPPD di APBD 2019.

Anggota Banggar DPRD NTB Ruslan Turmuzi menyebutkan ada sejumlah alasan?sehingga anggaran untuk BPPD 2019 ditiadakan. Di antaranya, kisruh kepengurusan di internal BPPD, tidak jelasnya status Ketua BPPD NTB Fauzan Zakaria, karena ikut berpolitik dengan mencalonkan diri menjadi Caleg pada Pemilu 2019.

“Kami tidak mungkin memberikan hibah setiap tahun kepada BPPD yang jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Apalagi BPPD ini sifatnya lembaga yang mandiri, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang tidak mengharuskan mendapat alokasi dana di APBD,” tegasnya.

Menurutnya, kalau pun BPPD itu dibentuk untuk promosi, sudah ada tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang yang melakukan itu, dalam hal ini Dinas Pariwisata NTB.

“Kita sudah miliki Dinas Pariwisata yang tugasnya melakukan promosi. Kalau BPPD mau promosi, silakan mereka melakukan secara mandiri, seperti yang sudah dilakukan BPPD lain, contohnya Bali,” cetus Ruslan.

Untuk itu, Ruslan berharap lembaga itu bisa berbenah dan mengakhiri semua kekisruhan kepengurusan. Karena, bagaimana pun saat ini pariwisata NTB tengah menghadapi kesulitan pascabencana gempa bumi yang terjadi pada akhir Juli hingga Agustus 2018.

“Yang jelas keputusan kita untuk menghapus anggaran BPPD ini sudah final,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here