Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat, melakukan klarifikasi kepada 28 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku untuk 2.256 madrasah se-NTB di tahun 2018.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Kamis, mengatakan, klarifikasi kepada para saksi dilakukan untuk melengkapi progres penanganannya yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ada 28 saksi yang diklarifikasi. Itu ada pejabat Kemenag, mulai Kabag (Kanwil Kemenag NTB), kasi-kasi (Kemenang kab/kota), dan kepala madrasah di Lombok Tengah dan Lombok Timur,” kata Syamsudin.
Rangkaian penyelidikan yang dimulai berdasarkan temuan investigasi dari pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB ini turut mengumpulkan sejumlah dokumen.
Diketahui bahwa pada Oktober lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB membongkar adanya dugaan mal administrasi dalam proyek pengadaan buku tersebut, baik untuk madrasah swasta maupun negeri, anggaran yang digelontorkan pemerintah dari APBN 2018 itu mencapai Rp.200 miliar.
Dalam pengadaannya, buku tersebut dibeli dari rekanan yang merupakan sebuah perusahaan lokal berinisial AK. Ombudsman menduga, perbuatan mal administrasi terindikasi dari proses pengadaan yang diarahkan kepada hanya satu rekanan yang berkantor di Lombok Timur itu.