Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Jumat (12/7) berhasil mengamankan 2 orang pemuda atas nama IS [29] dan I [17]. Keduanya diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Keduanya warga Kecamatan Wawo kabupaten Bima NTB.
Kedua pelaku di tangkap di perbatasan jalan Kecamatan Wawo dan Kecamatan Sape. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 0.43 gram narkoba jenis sabu. Keduanya langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah,S.I.K,M.H di dampingi Kasat Narkoba Iptu Heri Susanto yang di konfirmasi membenarkan penangkapan dua orang ini. Satu diantaranya masih berstatus pelajar.
”Saat penggeledahan badan tak didapatkan barang bukti dari kedua pelaku dilanjutkan penggeledahan di sepeda motor yang mereka gunakan. Dalam penggeledahan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti di dalam rokok milik pelaku.” Ungkap Kapolres
Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan nncaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.