Editorial Koranmerah [Kamis, 13/12]
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor satu di Kabupaten Cianjur tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama bawahannya, di wilayah Cianjur pada Rabu subuh. Mereka terjaring OTT bersama dengan sejumlah barang bukti uang yang diduga berkaitan dengan anggaran pendidikan di Cianjur.
“Dari lokasi diamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Rabu (12/12/2018).
Pasca ditangkap bersama bawahannya Irvan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan sebagai tersangka. KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak memangkas sebagian DAK pendidikan Cianjur untuk dirinya.
KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait DAK pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Dari jumlah itu, jatah untuk Irvan sebesar 7 persen. Irvan mengumpulkan dana tersebut dari 140 kepala sekolah menengah pertama yang menerima alokasi DAK Pendidikan. Uang itu dikumpulkan oleh Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya.
Dikutip dari Kompas.com, KPK menduga kasus korupsi pada dana pendidikan di Kabupaten Cianjur, tidak terjadi hanya pada saat Bupati Irvan Rivano Muchtar menjabat. KPK menduga praktik serupa telah terjadi pada bupati periode sebelumnya yang dijabat oleh Tjetjep Muchtar Soleh yang merupakan orang tua dari Irvan Rivano Muchtar.
“Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada saat orang tuanya menjabat,” ujar Basaria Panjaitan.
Sebelum terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka olek KPK, Irvan ternyata memiliki karier yang mentereng. Dari portal resmi Kabupaten Cianjut, Irvan lahir di Cianjur tanggal 27 Agustus 1980, bertempat tinggal di kampung Ciherang RT/RW 03/03 Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah.
Sebelum terpilih menjadi Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada periode 2009 – 2012. Selanjutnya karier politiknya meningkat dengan menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada perioden 2014-2019.
Selain itu, Irvan pun pernah memegang jabatan penting dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Cianjur pada periode 2006-2009, ketua Karang Taruna Kabupaten Cianjur pada periode 2011-2016, ketua PSSI Kabupaten Cianjur pada 2015 hingga sekarang dan menjadi ketua Perbakin Kabupaten Cianjur pada tahun 2014 hingga sekarang.
Sumber;Rakyatku.com