Editorial Koranmerah [Jumat,14/12]
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat merampungkan hasil investigasi dugaan maladministrasi dalam proyek pengadaan buku kurikulum 2013 (K13) untuk 2.256 sekolah madrasah se-NTB.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim di Mataram, Jumat, mengatakan hasil investigasi dari proyek pengadaan Kementerian Agama Wilayah NTB tahun 2018 ini telah dirampungkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang kemudian dikirim kepada Ombudsman RI di Jakarta.
“Tim kami sudah menyelesaikan laporannya dan secara resmi sudah kita kirim ke Jakarta,” kata Adhar Hakim.
Dengan dikirimnya berkas LAHP ke Jakarta, jelas mengartikan bahwa tindak lanjut dari penanganannya menjadi tugas dan tanggung jawab baru bagi Ombudsman RI di Jakarta.
Meski demikian, Adhar mengatakan bahwa keputusan berkasnya dilimpahkan ke Ombudsman RI di Jakarta, telah melalui berbagai pertimbangan kuat. Utamanya adalah memudahkan dalam koordinasi dengan induk dari Kemenag Wilayah NTB, yakni Menteri Agama di Jakarta.
“Kami melihat potensi perbuatan maladministrasi yang sangat kuat dalam proses pengadaan buku ini. Kita lihat saja tindakan selanjutnya dari Jakarta, seperti apa, yang jelas sekarang berkasnya sedang dipelajari,” ujarnya.
Saat disinggung soal materi rekomendasi yang menjadi pelengkap hasil investigasi dugaan maladministrasi tersebut, Adhar mengaku belum dapat menyampaikannya secara terbuka.
Namun dia menggambarkan bahwa poin rekomendasi yang diberikan kepada pihak Kementerian Agama adalah langkah penindakan.
“Secara garis besarnya seperti itu (penindakan). Kita minta Kemenag mengambil tindakan, karena ini memang masalah yang serius,” ucap Adhar. (*)
sumber;Antaranews