Beranda Hukum Kriminal Polisi Tangkap Penjambret Asal Jempong Yang Sering Beraksi

Polisi Tangkap Penjambret Asal Jempong Yang Sering Beraksi

0
BERBAGI
Polres Mataram saat memberikan keterangan pers kasus jambret di Jempong

Koresponden Koranmerah [Jumat,14/12]


Aksi kejahatan di jalanan di Kota Mataram makin marak, polisi pun tak tinggal diam. Namun terus memburu para pelaku kejahatan jalanan. Alhasil satu orang pelaku jambret berhasil diamankan, setelah beraksi bersama rekannya yang kini masih buron.

Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Hary Priyono didampingi Kanit Opsnal Resmob 701, Reskrim Polres Mataram, Aiptu Lalu Arfi, Kamis (13/12/2018) menyatakan pelaku berinisial, EK alias Songak (22) warga Lingkungan Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram bersama rekannya sekampungnya berinisial “A” masih buron.

Kedua pelaku merampas HP milik korban pengendara sepeda motor yang ketika itu sedang memasukan 3 unit HP kedalam tasnya dipinggir Jalan Pantai Komodo BTN GPI Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram Kota Mataram.

“Dua orang pelaku memepet korban dan langsung merampas tas milik korban yang berisi tiga buah HP serta surat-surat penting lainnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor Suzuki FU,” ujar Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Hary Priyono.

Anggota Resmob yang mendapat laporan segera meluncur di TKP, dan melakukan indetifitkasi kejadian hingga ciri-ciri kedua pelaku. Indentitas kedua pelakupun diketahui, setelah polisi menangkap satu pelaku penadah berinisial IS, yang membeli Ponsel hasil curian dari para pelaku.

“Tim kemudian mencari pelaku utama EK alias Songak dan menyanggongi tempat penjuaalan HP dan pelaku di pancing untuk keluar,” ucap Heri Priyono.

Benar saja penantian tak sia-sia. Saat pelaku EK datang dengan menggunakan Motor Suzuk FU tepatnya di lokasi Counter HP milik pelaku penadah di Jalan. Sriwijaya Kota Mataram, saat itu juga tim Resmob berusaha menangkap pelaku. Namun petugas mendapatkan perlawanan bahkan pelaku berusaha kabur.

Petugas tak mau buruannya kabur begitu saja, senjata pun diletuskan sebanyak tiga kali untuk memberikan peringatan kepada pelaku. Lagi-lagi tidak diindahkan pelaku, hingga polisi melepaskan sebuah tembakan yang terukur mengarah ke betis kaki kanan pelaku, seketika itu pelakupun roboh diterjang timah panas. Dari kantong celana pelaku ditemukan dua Unit HP Samsung yang diduga hasil curian.

Usai dilumpuhkan, pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk menjalani operasi mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya. Sementara rekannya dibonceng berinisial “A”masih dalam pengejaran.

“Kami sudah mengamankan sebuah Sepeda Motor Suzuki FU warna Hitam dengan No. Pol. DR 6576 TA yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku kini dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegasnya.

Dari rekam jejak para pelaku ini sudah biasa melakukan penjambretan. Karena berdasarkan laporan yang masuk, mereka kerap melakukan aksi kejahatan jalanan dan jaringan merekapun masuk DPO.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here