Editorial Koranmerah [Jumat,14/12]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur, untuk menyamarkan identitas. Kode yang berhasil diungkap KPK adalah ‘Cempaka’ yang digunakan untuk mengganti nama Bupati Cianjur, Irvan Rivanti Muchtar.
“Sandi yang digunakan adalah ‘Cempaka’ yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM (Irvan Rivanto Muchtar),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
“Diduga, alokasi fee terhadap IRM (Irvan Rivano Muchtar), Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut,” ucap Basaria.
Menurut dia, fee tersebut dikumpulkan Irvan dari 140 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Cianjur yang menerima DAK. Suap itu dikumpulkan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.
“Seharusnya (uang) digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain. Justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” jelas Basaria. [ded]
Sumber:Merdeka.com