Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi sejumlah terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Terpidana yang dieksekusi yaitu Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola lantaran putusan perkara suap dan gratifikasinya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“(Eksekusi) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2018,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (15/12).
Zumi Zola akan menjalani masa hukuman enam tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Selain Zumi Zola, jaksa juga mengeksekusi dua terpidana korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
Dua terpidana tersebut adalah mantan Staf Subbag Rumah Tangga Bagian Umum Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto dan Dirut PT Karya Muda Jaya Sutrisno.
“Keduanya dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung,” tambah Febri. [wah/Rmol.co]