Persiapan Pemungutan Suara Ulang Desa Kateng.
Insert: Muhanan SH, Advokat
Koresponden Koranmerah [Selasa,18/12]
Keputusan Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang [PSU] di Desa Kateng yang gagal pada Pilkades serentak tanggal 24 September lalu menui kritik dari sejumlah pihak. Pemda Loteng dianggap menyalahi aturan dan tidak punya landasan hukum melaksana PSU tersebut.
PSU ini tidak hanya ditolak oleh warga, juga dikritisi oleh para advokat yang menilai Pemda Lombok Tengah tidak legal melaksanakan PSU di desa Kateng dengan alasan tidak ada payung hukum yang mengatur soal PSU ini.
” Sesuai tahapan Pilkades yang ada di Perbup, disitu sudah jelas tertera tata cara penyelesaian sengketa dan masa tenggangnya sudah jelas selama 30 hari sejak diajukan sengketa dan khusus untuk Kateng ini sudah melewati batas waktu penyelesaian dan lebih parah lagi jika penyesaian ini yang menghasilkan PSU tanpa ada surat keputusan, maka Pemda sudah melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan tindakan.” Jelas Muhanan, SH dari Advokat Muhanan And Partner.
Selain itu jelas Muhanan, harusnya Pemda Lombok Tengah tidak hanya membuat keputusan berdasar lisan semata, namun harus melewati produk hukum yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. tindakan gegabah dengan melakukan PSU tanpa prosedural hukum maka sama saja melawan hukum.
” SK dari pantia sengketa pilkades harus jelas secara tertulis utk melaksanakan PSU dan tidak mungkin hanya dengan bahasa lisan. Jadi jika SK ini tidak ada maka PSU yang akan dilaksakanan di Kateng sangat tidak sesuai aturan yg berlaku.” Tandas Muhanan.
Lebih lanjut, Muhanan meminta Pemda berhati-hati membuat keputusan yang tanpa pertimbangan hukum, karena akan berdampak pada produk yang akan dihasilkan sah atau tidak sah.
” Yang pasti jika SK tentang PSU Kateng tidak diterbitkan sesuai aturan maka cocok Pemda ini hanya ‘perampek jelamer’ [bhs: ngoceh saja] dalam membuat keputusan dan pemda tidak boleh begitu.” Tukas Muhanan sambil tertawa kecil.
Sementara itu, dalam rapat persiapan PSU Kateng [17/12] di ruang rapat utama bupati, Asisten 1 Sekda Loteng, Lalu Muhammad Amin menekankan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Loteng harus punya payung hukum terkait PSU berdasarkan Perbup sehingga pelaksanaan PSU tersebut legal dilakukan.