Beranda Nasional ITDC Diminta Kembalikan Tanah Ulayat, Diklaim Milik Masyarakat

ITDC Diminta Kembalikan Tanah Ulayat, Diklaim Milik Masyarakat

0
BERBAGI
Demo warga menuntut lahan yang diklaim milik leluhur untuk dikembalikan

Koresponden Koranmerah [Minggu,30/12]


PT. ITDC selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika Kuta di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk mengembalikan Lahan Adat dan Budaya milik Masyarakat yang terletak di Pantai Senek dan eks Hotel Lombok Baru oleh Masyarakat Lingkar KEK The Mandalika.

“Tolong Kembalikan Tanah Adat dan Budaya milik Masyarakat,”ucap Tokoh Masyarakat Desa Kuta, Abdul Syukur dalam orasinya saat menggelar aksi demo bersama Ratusan Warga Lingkar  KEK The Mandalika Kuta di Kantor PT ITDC dikaawasan Masjid Nurul Bilad KEK The Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, [28/12].

Ketua Forum Kadus Desa Kuta itu mengungkapkan, sebelum dan setelah  penertiban dan penggusuran bangunan milik warga termasuk Bangunan Hotel Lombok Baru yang ada di atas tanah adat dan budaya Tahun 2012 lalu.

Pemerintah bersama PT. ITDC waktu itu berjanji tidak akan mendirikan bangunan diatas  Tanah Adat dan Budaya milik Masyarakat tersebut, dan akan memanfaatkan Tanah Adat dan Budaya itu sebagai Fasilitas umum masyarakat, termasuk untuk kegiatan Adat dan Budaya Masyarakat, seperti kegiatan Budaya Mare Madaq dan kegiatan Budaya masyarakat Sasak lainnya.

Namun kondisinya saat ini kata Kadus Mong Desa Kuta itu, diatas Tanah Adat dan Budaya milik Masyarakat itu telah berdiri bangunan – bangunan megah yang dibangun oleh PT. ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika.

” Dulu janjinya tidak akan dibagun apa – apa disana (tanah adat dan budaya), sehingga masyarakat  membela pemerintah  mati – matian untuk melakukan penertiban dan penggusuran bangunan yang ada diatas Tanah Adat dan Budaya itu, bahkan hampir seluruh Tokoh Masyarakat  masuk penjara gara – gara ikut menertiban dan menggusuran bangunan yang ada di atas Tanah Adat dan Budaya.” Katanya.

Selain itu, kadus Mong juga menyayangkap sikap ITDC, dimana untuk menggunakan fasilitas tersebut warga harus membayar. Padahal lahan itu adalah tanah adat warga yang menjadi lokasi ritual adat sejak dahulu kala.

Tetapi sekarang janji itu dilanggar, sudah ada Fasiltas yang dibagun ITDC, sudah ditata, tetapi tidak bisa digunakan masyarakat, kalau pun mau menggunakan Fasiltas yang dibangun itu, masyarakat harus membayar mahal,. Untuk itu mohon kembalikan tanah adat dan budaya milik masyarakat.”pinta Abdul Syukur

Seperti diketahui bersama, pada Tahun 2015 lalu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah H. Lalu Putria dijadikan tersangka pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru di atas tanah adat dan budaya milik masyarakat tersebut  oleh Penyidik Kepolisian Polda NTB. Dan oleh Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah Lalu Putria divonis Bebas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here