Beranda Publik Politik Pemerintah Provinsi NTB Bantah Tata Kelola Anggaran Berantakan

Pemerintah Provinsi NTB Bantah Tata Kelola Anggaran Berantakan

0
BERBAGI
Kepala BPKAD Prov. NTB, H. Supran

Koresponden Koranmerah [Senin,31/12]


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H. Supran mengungkapkan bahwa kondisi keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih baik, Penjelasan tersebut menanggapi rumor bahwa tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi NTB “berantakan”.

Menurut Supran, tidak ada satupun indikator yang menyebutkan atau mengarah kepada masalah yang identik dengan istilah tersebut.

“Justru pengelolaan anggaran Pemprov NTB tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan berkeadilan,” tambah Supran.

Supran juga menyatakan bahwa semua program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB dan Program Prioritas Daerah yang merupakan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang sudah terselesaikan dan tidak terganggu.

“Memang ada kekurangan dari sisi pendapatan, tetapi bukan diakibatkan oleh persoalan mendasar. Misalnya pada detik-detik terakhir pemerintah pusat menarik kembali dana senilai lebih kurang Rp 100 miliar. Belum masuk persoalan krusial, hanya persoalan waktu saja,” papar Supran.

Pemprov NTB terus melakukan sejumlah upaya untuk menyiasati persoalan kekurangan dana penerimaan di APBD NTB 2018. Antara lain mempercepat masuknya dana dari BUMD NTB, yaitu PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) dan deviden dari penyertaan modal daerah NTB ke PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok.

Misalnya pembayaran proyek dari Perda Jalan sebesar Rp 77 miliar, akan dibiayai dari setoran PT DMB yang direncanakan akan masuk per Senin 31 Desember 2018. Supran berharap setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DMB (yang direncanakan Senin 31/12), hak Pemprov NTB akan disetor sebelum tahun 2018 berakhir. Alasannya, karena penerimaan dari PT DMB itu sudah masuk dalam struktur APBD.

Sementara terkait penerimaan kontribusi dari PT Angkasa Pura I, Pemprov NTB  akan melakukan langkah-langkah yang lebih progresif lagi, untuk memastikan semua komitmen ditunaikan dengan baik. Pemprov NTB akan memberikan penegasan agar perusahaan yang menjadi pengelola Bandara Internasional Lombok itu segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan bersama.

Tahun 2018 diakui Supran sebagai tahun terberat sepanjang sejarah pemerintahan NTB  dalam kurun waktu seperempat abad terakhir. Sejumlah problem yang berpotensi mengganggu pos pendapatan APBD terjadi secara beruntun.

Salah satu persoalan yang cukup mengganggu sepanjang 2018, menurut Supran adalah pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat setelah APBD Perubahan (APBD-P) ditetapkan. Kementerian Keuangan RI memangkas pagu dana transfer dan dana bagi hasil untuk NTB sebesar Rp 109 miliar lebih. Seharusnya, NTB mendapatkan jatah dana sebesar Rp 251,284 miliar, namun dipangkas hanya menjadi Rp 141,442 miliar lebih.

Yang memberatkan, adalah karena Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemangkasan ini dikeluarkan 10 Desember 2018. Persis setelah APBD-P ditetapkan oleh Pemprov NTB pada September 2018 lalu.

Walhasil, Pemprov NTB mengalami sedikit kesulitan melakukan rasionalisasi anggaran. Namun, Supran menegaskan, terlepas dari persoalan itu, belanja program RPJMD dan Program Strategis Provinsi NTB tetap bisa ditunaikan.

Supran optimis, di bawah duet kepemimpinan dua doktor yang penuh pengalaman dalam bidang perekonomian (Gubernur Dr.Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr. Sitti Rohmi Djalilah), setiap permasalahan terkait anggaran yang potensial muncul, akan terselesaikan melalui antisipasi dengan sejumlah kebijakan preventif dan strategis yang telah disiapkan.

Ke depannya, Pemprov NTB meminta dan mendorong pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) agar  tidak mengeluarkan kebijakan pemangkasan  setelah APBD ditetapkan. “Karena kondisi tersebut sangat berdampak terhadap program dan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya,” pungkas Supran.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here