Terpidana korupsi PDAM Sidoarjo, Vigit Waluyo yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Vigit dengan didampingi keluarganya telah menyerahkan diri pada hari Jumat 28 Desember 2018 pada pukul 20.00 WIB ke Kejari Sidoarjo.
“Langsung dijebloskan ke Lapas kelas 1A Sidoarjo,” kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka saat diberitakan RMOL Jatim, Senin (31/12).
Pihak Kejari Sidoarjo sebenarnya sudah menargetkan untuk eksekusi akhir tahun 2018. Namun yang bersangkutan sudah lebih dulu menyerahkan diri. Sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan Vigit selalu berpindah-pindah.
Diungkapkan Budi, upaya mengeksekusi Vigit oleh tim Jaksa Eksekutor sudah empat kali melakukan panggilan dan mendatangi rumah terpidana di perumahan Pondok Jati Blok AJ no 16, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan, pihak eksekutor meminta bantuan pihak Perangkat Desa Pagerwojo untuk ikut menyaksikan ketika mendatangi rumah terpidana namun hasilnya pun nihil.
“Yang bersangkutan tidak ada di rumah. Kami juga berkoordinasi dengan security perumahan, namun rumah yang bersangkutan sejak dua tahun ini sudah tidak ditempati, pindah kemana juga tidak tahu,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai di situ, tim eksekutor juga sudah mendatangi keluarga Vigit, namun keluarga juga tidak tahu keberadaannya. Kurang mendapat informasi dari sejumlah pihak, melacak keberadaan Vigit melalui teman dekat dan kolega.
Bahkan, tim eksekutor juga bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Media Center (AMC) Kejagung dan menyebarkan DPO Vigit Waluyo ke pihak kepolisian untuk melacak keberadaanya.
Budi menambahkan, pihaknya juga sempat melacak ke sejumlah daerah setelah mendapat informasi keberadaan Vigit. Informasi itu diantaranya sempat di Mojokerto Putera, di Madura.
Tidak sampai di situ saja, Budi mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat informasi bila yang bersangkutan berada di luar pulau yaitu di kawasan Kalimantan. Namun, saat dilacak kesana juga tidak ditemukan.
Untuk diketahui, Mantan Manager Deltras Sidoarjo itu merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010. Vigit Waluyo diputus 1 tahun 6 Bulan.
Selain Vigit Waluyo, kasus korupsi ini juga menyeret Mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Djayadi. Keduanya dianggap merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi itu.
Nama Vigit Waluyo kini memang santer menjadi pemberitaan belakang ini. Sebab, terpidana yang sempat tinggal di perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16 Kecamatan Buduran Sidoarjo itu, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia, salah satunya gagalnya PS Mojokerto Putra lolos ke semifinal Liga 2 2018 saat melawan Kalteng. [rus/rmol.co]