Beranda Hukum Kriminal Kisruh Ponpes Cempaka Putih, Oknum Dewan Loteng Dilaporkan. Polisi Naikkan Status

Kisruh Ponpes Cempaka Putih, Oknum Dewan Loteng Dilaporkan. Polisi Naikkan Status

0
BERBAGI
Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani bersama Baiq Niswatul Hayati, Anak dari TGH.LM.Aqib Ibrahim saat mendatangi Polres Loteng, Senin [7/1]

Koresponden Koranmerah [Senin,7/1]


Formapi NTB mendampingi anak dan keluarga dari istri pertama Almarhum TGH.L.M.Aqib Ibrahim, pendiri Ponpes Cempake Putih Mantang menggelar hearing ke Polres Lombok Tengah terkait pelaporan terhadap dugaan pemalsuan akta otentik pembuatan Akta Notaris atas nama Yayasan Uswatun Hasanah Al-Ma’arif yang diduga dilakukan oleh Lalu Syarif Hidayatullah yang merupakan anak dari istri kedua pendiri Ponpes.

Kedatangan mereka diterima oleh KBO Reskrim I Putu Gede Gisiyasa dan penyidik yang menangani kasus ini.

Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani meminta agar polisi segera memberikan kejelasan terhadap kasus ini karena pelaporannya sudah 6 bulan lalu sejak bulan Agustus 2018. Ia mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

” Kami berharap segera dilakukan penetapan tersangka, karena sudah lama kasus ini, jangan sampai ada sesuatu.” Katanya.

Tak hanya itu, sikap Syarif yang terkesan sewenang-wenang terhadap istri pertama dari pendiri Yayasan dinilainya sangat keterlaluan. Selain itu, Ihsan Ramdhani menegaskan kasus ini sudah terang benderang. Dimana Syarif yang juga merupakan anggota DPRD Loteng ini membuat perubahan Akta Notaris secara diam diam pada tahun 2015 lalu tanpa persetujuan dari pihak yang berkepentingan dengan Ponpes.

” Notaris tempat membuatnya Perubahan Akta Notaris ini sudah membatalkan kan sudah menyatakan membatalkan. ” Tandas Ihsan sambil menunjukkan surat pembatalan dari Notaris Nata Atmadja.

Karena sudah dibatalkan, maka Ihsan menyatakan pengambilan dana bos yang dilakukan oleh pihak Syarif tidak sah dan menurutnya adalah tindakan penyimpangan dan korupsi.

” Ini masalah pendidikan, ada dana Bos yang nilainya milliaran itu bisa masuk kategori korupsi.” Pungkasnya.

Menanggapi desakan ini, KBO Reskrim I Putu Gede Gisiyasa  menyatakan sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana.

” Kita sudah naikkan ke tahap penyidikan artinya kita sudah menemukan dugaan tindak pidana. Nanti kami akan menggelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana ini.” Kata Gisiyasa.

Mendengar penjelasan tersebut pihak keluarga Baiq Niswatul Hayati meminta polisi segera mempercepat kasus yang dihadapinya ini karena berkaitan dengan kelangsungan Ponpes yang dirintis Almarhum.

” Ibu kami sedang sakit akibat kasus ini. peninggalan almarhum Tuan Guru sebuah rumah itu sudah diukur, mungkin dia [Syarif] mau menggusur kita. Tindakan dia yang merupakan saudara lain ibu ini sangat sewenang-wenang terhadap istri [pertama] Almarhum.” Kata Baiq Niswatul.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here