Polsek Sekotong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di makam Kedaro Dusun Tangin-angin Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.
Kapolsek Sekotong Iptu I Made Susila Artana mengatakan bahwa Pollisi berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam, satu buah parang, satu buah baju kemeja berwarna hitam, dan satu buah celana panjang jeans berwarna biru.
Peristiwa Pencurian dengan kekerasan ini berawal dari laporan korban bernama Zainal [lk/26] ke Polsek Sekotong.
Dimana bersama temannya Andi pergi ke rumah bibinya yang berada di desa Kedaro (29/12/2018). Selanjutnya Korban dan temannya akan kembali kerumahnya dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
“Saat tiba di makam Kedaro Dusun Tangin-angin desa buwun Mas Kecamatan Sekotong, korban dihadang oleh dua orang yang menggunakan cadar,” ungkap Kapolsek.
Salah satu tersangka menendang korban dan menebas kepala korban dengan menggunakan Parang, setelah korban tidak berdaya selanjutnya kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Adapun identitas sepeda motor tersebut yaitu Yamaha Jupiter Z warna merah hitam, dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar 9 juta rupiah.
Kapolsek Sekotong menjelaskan bahwa Polsek Sekotong langsung menindaklanjuti Laporan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Tim Opsnal kami memperoleh informasi tentang keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, kemudian tim Opsnal langsung melakukan penagkapan terhadap tersangka di dusun Tangin Angin Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,” Kapolsekmenjelaskan.
Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial N umur 25 tahun, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bersama dengan rekannya yang berinisial SM.
“Setelah dilakukan upaya pencarian di Dusun belongas desa buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, TIM Opsnal akhirnya berhasil menangkap SM tanpa perlawanan, Minggu (6/1),”imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 himpitan ekonomi yakni memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan Barang Bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam, satu buah parang, satu buah baju kemeja berwarna hitam, dan satu buah celana panjang jeans berwarna biru.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Polisi atau pemerintah harus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan.
Karena sekotong adalah daerah wisata yg potensial.
Jika tidak aman, orang akan khawatir datang ke sama
Polisi atau pemerintah harus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan.
Karena sekotong adalah daerah wisata yg potensial.
Jika tidak aman, orang akan khawatir datang ke sama