Imbas dari kasus gaji marbot masjid tahun 2018 di Kecamatan Praya Barat Daya yang belum juga diberikan sampai saat ini, pegiat LSM di Lombok Tengah akan melaporkan Camat ke Polres dan juga mengadukannya ke Ombudsman NTB. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Transfaransi,Investigasi dan Pengawasan Anggaran Kemanusiaan [Tipak Lombok], Apriadi Abdi Negara, Kamis [10/1].
“ Kita akan bersurat ke Polres Lombok Tengah untuk melaporkan perbuatan tindakan camat Praya Barat Daya ini. Suratnya sudah jadi tinggal kita kirim ke polisi.” Ungkap Apriadi.
Menurut Apriadi, tindakan tidak memberikan gaji marbot untuk tahun 2018 oleh camat tersebut adalah tindakan yang dikategorikan penggelapan alias korupsi. Walaupun dari pengakuan Camat Praya Barat Daya Kamarudin, uang tersebut hilang. Namun pengakuan Kamarudin tersebut menurut Apriadi adalah tindakan untuk mengaburkan niat jahat, karena dalam analisisnya, Kamarudin sudah memenuhi unsur-unsur mengambil hak orang lain untuk tujuan kepentingan diri sendiri sesui pasal 2 ayat 1 UU 31 Tipikor tahun 1999.
“ Kalu kita lihat dari perbuatannya, ini sudah merupakan perbuatan pidana. Perbuatan jahat yang dia lakukan. Walaupun alasannya ada musibah kehilangan. Kalau secara hukumnya kan menstrea itu yang dia ingin kaburkan, dengan mengaburkan niat jahatnya.” Kata Apriadi.
Tokoh Pemuda dari desa Ungge itu mendesak agar bupati Suhaili segera memberikan sanksi kepada Kamarudin agar dipecat dari posisi camat karena dinilainya sudah tidak bekerja dengan jujur sampai uang marbot tidak diberikan sampai saat ini.
“ Kita juga sebagai pemuda di Praya Barat Daya, dia diberikan sanksi untuk dinonjobkan dulu, karena sudah merusak citra ASN dan Kecamatan yang ada di Praya Barat Daya terkait dengan memangkas atau memakan hak marbot masjid.” Tandasnya.
Sebelumnya, Camat Praya Barat Daya Kamarudin mengaku belum memberikan gaji marbot tahap 2-3 tahun 2018 sekitar Rp.92 Juta. Alasannya musibah kehilangan. Informasi yang beredar, Marbot kerap kali datang ke kecamatan untuk menagih, namun tak diberikan hingga tutup tahun. Setelah dipanggil Sekda Loteng, Kamarudin berjanji akan memberikan ke marbot.
Semestinya pemerintah kecamatan harus bijak & membantu/memberikan tambahan honor terhadap marbot di wilayah yg dipimpinnya.
Memalukan… Tingkah pejabat tsb.
Mari kita ambil hikmahnya dari permasalahan ini.