Sebagai bentuk kepedulian Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terhadap nasib para petani di Desa. Kementan akan memberikan jaminan berupa asuransi kepada para petani yang mengalami gagal panen.
Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam sambutannya dihadapan ribuan warga Desa Kiara Jangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (11/1).
“Bapak ibu sekalian, sekarang ini ada bantuan asuransi kalau gagal panen,” ujar Amran disambut riuh tepuk tangan hadirin. seperti diberitkana kantor berita politik rmol.co.
Menurut Amran, selama ini asuransi selalu diberikan kepada para pegawai dan pekerja atau buruh formal saja, tanpa menyasar kepada para pekerja buruh informal.
“Ini pertama dalam sejarah Republik Indonesia. Petani yang gagal panen akan dapat asuransi,” pungkasnya.
Perlindungan Asuransi Melalui Program Pemerintah
Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo Agri memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah antara lain:
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
d. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi : – Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)
– Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)