Koresponden Koranmerah [Selasa,15/1]
Pemilihan serentak yakni pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tinggal tiga bulan ke depan. dalam menghadapi Pemilu tersebut, langkah strategis perlu dilakukan baik itu KPU maupun Bawaslu sebagai upaya untuk menjadikan Pemilu berjalan sesui ketentuan hukum dan perundangan.
Terkait dengan hal tersebut, Panwascam Praya Barat melakukan beberapa upaya preventif sejak awal dengan mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perangkat Desa dan ASN Se – Praya Barat.
” Sebagai langkah awal dari kami, kami atas nama panitia pengawas pemilihan Kecamatan Praya Barat memberikan surat himbauan tanpa terkecuali untuk seluruh perangkat desa, baik itu kepala desa sendiri atau prangkat desa yang paling bawah yakni kepala dusun agar tetap bersikap netral dan menjaga kondusifitas untuk keberlangsungan pemilu yang Luberjurdil kedepan.” Ungkap Khaeruddin, ketua Panwascam Praya Barat.
Surat himbauan tersebut setidaknya ada empat point penting yakni pertama, sebagai langkah untuk mensosialisakan Undang Undang No.7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang Pemilihan Umum serta Undang Undang Pemilu lainnya.
Kedua, sebagai bentuk instruksi larangan ke prangkat desa, ASN yang mau melibatkan diri dan atau dilibatkan dalam aktifitas politik praktis.
Ketiga, dengan adanya surat himbauan tersebut, dapat dijadikan integritas diri serta citra diri untuk terselenggaranya pemilu yang lebih kondusif.
Keempat, sebagai pencegahan serta warning atas semua orang yang tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis oleh Undang Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 280 -283 serta pasal 494.
“Ada beberapa desa yang menjadi titik fokus kami dari Panwascam, kami menduga akan terdapat pelanggaran yang serius dan kami akan mengupayakan pengawasan ekstra terhadap desa tersebut.” Lanjut Khaeruddin.
Harapan dari pihak komisioner Panwascam terhadap pendistribusian surat himbauan tersebut yakni adanya eduksi politik yang bagus. Dan jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran pemilu atau pengaduan maka Panwascam akan bertindak tegas.
” Surat himbauan yang di distribusikan adalah etiket baik dari kami sebagai penyelenggara pemilu, dan jika kami menemukan pelanggaran Pemilu pasca ini, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa eksekusi tanpa pandang bulu dari unsur unsur yang dilarang terlibat politik praktis oleh undang undang, selanjutnya kami tidak segan segan memberikan sanksi hukum berupa pidana”. Ancam Ketua Panwascam Praya Barat.
Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, kiranya dapat menjadi warning bagi semua unsur yang dilarang terlibat dalam politik praktis.