Kepolisian Resor (Polres) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) dana rehabilitasi masjid pascagempa bumi di Kabupaten Lombok Barat. Dengan demikian, sudah tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Tersangka ketiga berinisial SL, menjabat Kepala Subbagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli dana rehabilitasi dana bantuan masjid pascagempa di Kemenag Lombok Barat, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka. Polisi dengan cepat menggeledah rumah SL dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan sejumlah uang dan bukti transaksi di sebuah tas ransel milik tersangka SL,” kata Kapolres Mataram di Mako Polres Mataram, [17/1].
Menurut Kapolres, dari keterangan saksi dan bukti-bukti, tersangka kedua IK, Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Lombok Barat menyerahkan uang tunai kepada SL pada Sabtu malam, 5 Januari 2019, jumlah Rp 25 juta. Kemudian pada Senin, 7 Januari 2019, IK juga melakukan transfer Rp 30 juta kepada SL.
“Jadi uang yang diberikan kepada SL sejumlah Rp 55 juta sehingga SL saat ini kami tetapkan sebagai tersangka, hasil pengembangan kasus OTT Kemenag Lombok Barat yang kami lakukan beberapa waktu lalu,” kata Saiful Alam.
Mengenai peran tersangka SL dalam pungli dana rehab masjid tersebut, Kapolres mengatakan, masih melakukan penyidikan. “Namun dari konstruksi hukum, dari hasil tindak pidana ini, tersangka pertama memberikan hasil punglinya kepada tersangka kedua. Tersangka kedua memberikan hasilnya baik secara tunai maupun tranfer kepada tersangka ketiga, yaitu SL.” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, tersangka SL sempat mengaku bahwa uang tersebut untuk membayar utang. Namun SL akhirnya tidak bisa mengelak saat polisi menemukan bukti tranfer dan kwitansi atas nama tersangka dan IK.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pungli dana rehabilitasi masjid pasca gempa yang terhadi di Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, Polres Mataram telah mengamankan tersangka berinisial IK, yang merupakan Kepala Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Lombok Barat. IK diamankan di rumahnya bersama barang bukti uang diduga hasil pungli sebesar Rp 55 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku IK diketahui memerintahkan BA yang ditangkap terlebih dulu, untuk melakukan pungli terhadap pengurus masjid penerima bantuan gempa di tiga kecamatan. BA adalah oknum pegawai Ka Kemenag Kabupaten Lombok Barat, yang terkena OTT Polres Lombok Barat terkait pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah itu.