Beranda Hukum Kriminal Kasus Gaji Marbot, Camat Praya Barat Daya Diperiksa Unit Tipikor Polres Loteng

Kasus Gaji Marbot, Camat Praya Barat Daya Diperiksa Unit Tipikor Polres Loteng

0
BERBAGI
Camat Praya Barat Daya Kamarudin saat diperiksa di Unit Tipikor Polres Loteng

Koresponden Koranmerah [Selasa,21/1]


Camat Praya Barat Daya Kamarudin akhirnya memenuhi panggilan terkait pemeriksaan pelaporan dugaan penggelapan gaji marbot se-kecamatan Praya Barat Daya.

Kamarudin datang sekitar pukul 09.30 Wita menuju ruang unit tipikor Polres Lombok Tengah, Senin [21/1]

Polisi mengorek keterangan awal terkait penggelapan gaji insentif marbot yang sempat gegerkan warga itu. Kamarudin usai pemeriksaan sekitar pukul 14.25 Wita. Setidaknya ada 36 orang yang sudah diperiksa polisi, yakni 32 marbot, 3 ASN yakni kaur Kesra dan Camat sendiri.

” Pemeriksaan biasa, masalah dana marbot. Sudah dikembalikan sebagian Rp.50 juta.” Ucap Kamarudin singkat.

Sebelumnya, pria asal desa Plambik ini dilaporkan oleh LSM Timpak Lombok karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan jabatannya sebagai camat.

“ Laporan saya ini terkait dengan pasal 3 UU No.31 Tipikor tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana dengan sengaja mengambil atau memperkaya diri sendiri dengan kesempatan atas jabatannya atau menyalahgunakan kewenangannya.” Terangnya.

Soal alasan sang camat yang menyatakan uang tersebut hilang, Apriadi menyebutkan proses hukum yang akan membuktikan, apakah uang tersebut benar hilang atau tidak. Karena jika benar hilang, harusnya ada laporan kehilangan sejak beberapa bulan lalu. Setelah semua ini terungkap baru ada pengakuan dari Kamarudin yang menyatakan uang tersebut hilang.

“ Soal ini, nanti akan dibuktikan, apakah benar hilang atau dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Kita tidak bicara soal kehilangan, tapi kita bicara soal actus reus [kejahatan yang dilakukan] dari perbuatannya. Jangan sampai mengaburkan soal niat jahatnya. Soal niatnya nanti kita buktikan di pembuktian saja.” Papar pria asal desa Ungge ini.

Selain itu, Apriadi juga menegaskan laporannya ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan, Ombudsman dan akan mengirim surat ke KPK. Ia menilai perbuatan mengambil hak para marbot adalah tindakan keji yang tidak berprikemanusiaan.

Adapun Jumlah marbot di Praya Barat Daya sebanyak 86 orang dari 11 desa. Pencairan uang marbot per triwulan lewat Bagian Kesra. Per triwulan masing-masing marbot Rp. 600 ribu. Jadi selama setahun harusnya marbot mendapatkan Rp. 2,4 juta per orang.

Triwulan pertama keluar sekitar bulan Mei 2018. Triwulan 2 dan 3 sebelum bulan Maulid. Pencairan tahap 1, 2 dan 3 langsung diambil oleh Camat Kamarudin ke Bagian Kesra. Tahap 1 awal lancar diterima oleh para marbot. Namun tahap 2 dan 3 yang belum diterima sampai saat ini.

Jumlah dana tahap 2 dan 3 yang dicairkan Camat di Bagian Kesra sebanyak Rp.103.200.000. Yang sudah diberikan insentifnya hanya marbot desa Pandan Indah sebanyak 9 marbot sekitar Rp.10.800.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here