Menyikapi persoalan kisruh perombakan perangkat desa yang terjadi di beberapa desa di lombok tengah, Forum Disduksi Mingguan Lombok Tengah Ikhtiar menyelenggarakan diskusi bertemakan tentang “Kades terpilih, bersih-bersih perangkat desa” yang berlangsung di sebuah hotel di Praya. Sabtu (26/1/19).
Hadir beberapa narasumber diantaranya Kabag Hukum Lombok Tengah, Pengamat Kebijakan Hasan Masat, dari Lembaga Advokasi L. Winks, dan para peserta yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, dan Pemuda.
Mengawali diskusi, menurut Hasan Masat, bahwa Permasalahan yang terjadi sekarang ini karena timbul Pilkades dianggap sebagai ajang komuditi yang cukup ber-uang, DD dan ADD yang melimpah kemudian Otoritas yang dianggap penuh oleh kepala desa itu.
Terakhir dirinya menyampaikan,bahwa; jika hanya untuk bagi-bagi kekuasaan walaupun ditingkat yang paling bawah “Pada akhirnya, Pilkades berakhir sebagai proses tidak berakhir sebagai substansial”.
Dirinya mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ikut bertanggung jawab terhadap kisruh yang terjadi di beberapa desa akibat adanya kades yang keluar dari aturan yg mengikatnya.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi saat ini,”Tegasnya.
Menyoroti polemik perombakan perangkat desa, L. Winks selaku lembaga pemerhati menegaskan, bahwa kedepannya berharap tidak ada celah terhadap aturan yang berpotensi menimbulkan masalah baru.
Terkait dengan persoalan yang baru beberapa mencuat tentang bersih-bersih perangkat desa, L. Winks pria yang menjadi pembina Kasta NTB mengkritisi sikap pemerintah yang masih kurang jeli menyiapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perangkat desa.
“Kalau terjadi persoalan dimasyarakat seharusnya yang terdepan bertanggung jawab mencari solusi adalah pemerintah daerah. Sementara yang kita tahu aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten lombok tengah itu sangat tidak siap sebenarnya untuk memproteksi terjadinya konflik-konflik sosial yang terjadi pasca pilkades,”Katanya.
“Birokrasi Lombok Tengah selalu menyederhanakan masalah, kemarin waktu prosesnya saja ada 96 gugatan dari Desa, semestinya berkaca dari persoalan itu Pemda tidak lagi kecolongan atas pelanggaran-pelanggaran sekecil apapun.”Ungkapnya.
Sementara itu, Kabag hukum Pemerintah Lombok Tengah, H. Mutawalli mengatakan, bahwa terkait dengan kisruh yang terjadi terkait perombakan perangkat desa disebabkan oleh pemahaman atau pengetahuan tentang hukum tentang aturan yang mengatur khususnya terkait dengan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa masih lemah.
“Atau mungkin kalau dapat mahami aturan tersebut kemungkinan kurang menyadari, kalau kita menyadari bahwa menjunjung tinggi hukum tentang pemerintahan”. Terangnya.
Lebih lanjut kabag hukum menyatakan, pihak yang berkeberatan dengan perombakan perangkat desa bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN. Namun warga yang hadir, ramai-ramai menginterupsi semua yang disampaikan Mutawalli, mereka tidak setuju dengan usulan untuk di sengketakan apalagi masuk ke PTUN, mereka menginginkan agar permasalahan-permasalahan ini dikembalikan lagi ke peraturan daerah yang mengaturnya dan memberikan teguran terhadap oknum yang melanggarnya.