Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkeyakinan musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau yang dikenal Ahmad Dhani merupakan korban dari rezim yang kini berkuasa.
Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan mengaku kubunya telah siap menjadi korban selanjutnya setelah Dhani.
“(Dia) korban rezim, kami semua sudah sadar sejak awal. Bisa menimpa Dhani dan siapa pun dari kami yang bersikap menolak tunduk,” tegasnya di akun Twitter pribadinya, Senin (28/1).
Namun demikian dia yakin, vonis hakim pengadilan Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani hingga membuat pentolan Dewa 19 itu mendekam di penjara tidak menyurutkan nyali anggota BPN.
“Insyaallah kami tak surut nyali, karena yang bertauhid tak pernah kalah,” tegas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Kepada Dhani, Dahnil beserta anggota BPN lain berdoa agar ayah Al, El, dan Dul itu kuat dan tegas dalam berjuang.
“Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan,” tegasnya.
Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Dhani oleh Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST saat mengomentari kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE junto pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.[ian/rmol.co]