Peretasan situs Informasi Akademik (SIA) Universitas Mataram (Unram) yang menaruh logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Kamis (31/1/2019) berbuntut panjang. Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh orang tidak di kenal tersebut dianggap telah merugikan PSI.
Ketua DPW PSI NTB, Putrawan Tasal Sukma Prawira akhirnya melakukan pelaporan ke Dit. Reskrimsus Polda NTB pada Jumat (01/02/2019). Laporan tersebut atas dasar tindak pidana di bidang ITE tentang ilegal akses. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami dari PSI merasa dirugikan. Dimana ini membuat kegaduhan di masyarakat, dan ini sedang waktu-waktu politik. Saya tegaskan ini bukan dari PSI (peretasan, Red.), dimana nama kami jadi tercoreng,” ujar Putrawan.
Putrawan juga menambahkan, bahwa PSI tidak akan melakukan cara kotor seperti peretasan tersebut. Ia berharap perpolitikan di NTB adalah perpolitikan yang sehat dan beretika.
Sementara itu Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) Unram, Cahyo Mustiko, menerangkan bahwa peretasan memang berpotensi terjadi di situs Unram.
Menurut Cahyo, peretasan sebelumnya pernah terjadi, dimana modusnya adalah untuk menguji kemampuan dari para peretas tersebut serta menguji keamanan situs di Unram.
“Tim Pustik akan terus meningkatkan sistem keamanan web Unram. Hal semacam ini memang berpotensi terjadi di universitas manapun, namun tidak patut untuk ditiru dan dibiarkan berulang. Karena yang dirugikan adalah mahasiswa yang tengah menuntut ilmu,” ujar Cahyo.