Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Tengah membeberkan sejumlah temuannya dalam penyerahan berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh pasangan calon perseorangan atas nama Lalu Saswadi-L Dahrun yang berlangsung hari ini Sabtu, 22/2 di Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jumlah dukungan Bakal Paslon tersebut sebanyak 59.231 yang tersebar di 12 Kecamatan dari jumlah syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Tengah 57.037 dengan sebaran minimal 7 kecamatan.
Akan tetapi dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah pada saat pengecekan syarat dukungan bahwa terdapat beberapa peristiwa, antara lain, Ketidaksesuaian antara Formulir B.1-KWK atau Surat Pernyataan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan yang ditandatangani oleh pendukung dengan B.1.1-KWK atau Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung yang ditandatangani oleh Bakal Paslon.
” Selanjutnya ada Ketidakabsahan dokumen yang terdapat B.1-KWK yang tidak tertandatangani oleh pendukung. Selain itu dokumen yang terdapat B.1.1-KWK yang tidak tertandatangani oleh Bakal Paslon,” terang Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan dalam rilisnya hari ini.
Selain itu, ada kekurangan dokumen yaitu tidak terdapat B.1.1-KWK asli pada satu desa hingga Dokumen B.1-KWK tidak tersusun sesuai urutan pada B.1.1-KWK.
Untuk itu Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk lebih cermat dalam pengecekan keabsahan dan kesesuaian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon.
” Sementara kepada Bakal Pasangan Calon untuk menyerahkan dokumen yang telah tersusun rapi dan bersesuaian serta tidak menyerahkan syarat dukungan pada injury time agar tersedia waktu untuk perbaikan,” tandasnya.
Kepada masyarakat, Bawaslu mengingatkan agar masyarakat benar benar mengetahui tujuan KTP-nya digunakan, ” Selain itu, dalam proses penyerahan syarat dukungan, bakal pasangan calon dihimbau agar tidak melibatkan perangkat desa dan unsur-unsur lain yang harus menjaga netralitas,” pungkas pria asal desa Darek ini.