Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu pelaku penipuan terhadap Princess Lolowah yang merupakan anak mantan pemimpin Arab Saudi, Raja Faisal bin Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Saud.
“Minggu 23 Februari sekitar jam 4 pagi, kami bisa menangkap DPO tersebut atas nama EMC di daerah Palembang, Sumatera Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada kantor berita politik RMol.id di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Saat ini, EMC atau Evie Marindo Crishtina telah digelandang ke Bareskrim Polri guna dilakukan serangkaian pemeriksaan. Argo menjelaskan, Evie yang merupakan ibu dari satu pelaku lainya Eka Augusta Herriyani (EAH), selalu berpindah-pindah tempat selama dalam pengejaran pihak aparat kepolisian.
“Dia berpindah-pindah menurut pengakuannya daripada yang anak-anaknya sering ke hotel dan berpindah-pindah di setiap kota,” papar Argo.
Putri Arab, Princes Lolowah menjadi korban penipuan. Dia telah mengirimkan uang sebesar 36.106.574,84 dolar AS atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018. Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja, di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan. Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian, tanah dan villa tersebut akan dibaliknama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.[RMol.id]