Koresponden KM [20/2/2020]
Perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2020 di Lombok Tengah merupakan momentum yang ditunggu tunggu. Tidak hanya para calon kepala desa, tetapi juga oleh semua masyarakat. Begitu juga yang terjadi di desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah.
Menyorot Pilkades di Banyu Urip, Ketua DPD Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi [LABAKI] Lombok Tengah mengharapkan kepada para calon Kepala Desa Banyu Urip yang sudah mendaftarkan diri walaupun belum dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia agar terus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dalam pilkades serentak nanti dengan menjaga keberlangsungan dari pesta demokrasi enam tahunan ini.
” Terlebih saat masa kampanye berlangsung nanti, diharapkan kepada para Calon Kepala Desa untuk menonjolkan konsep atau visi, misi dan program-programnya dalam membagun desa demi kesejahteraan warganya untuk masa jabatan enam tahun ke depan,” kata Mahayudin, SH Ketua LABAKI Loteng dalam keterangan persnya.
Lebih-lebih pada tahapan kampanye ini nanti, Para Calon Kepala Desa yang dinyatakan Lolos Verifikasi oleh panitia Pilkades diharapkan untuk tidak melakukan black campaign atau kampanye hitam, baik terhadap para pendukung masing-masing Calon Kades, juga black campaign terhadap Cakades itu sendiri, karena jika itu dilakukan maka akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
” Kami berharap juga kepada Panitia Pilkades Banyu Urip tahun 2020 ini, apabila ada warga atau orang yang secara undang-undang mempuanyai hak untuk ikut serta dalam pilkades, kami berharap diberikan haknya, jangan dipersulit. Prinsipnya bekerjalah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, karena jika bekerja di luar aturan sudah pasti akan meresahkan masyarakat,” kata pria berlatar Advokat ini.
Lebih jauh menurut Mahayudin, Desa Banyu Urip membutuhkan pemimpin yang bisa merubah status quo yang ada saat ini. Perubahan itu penting, agar tidak sama kondisinya yang terdahulu dengan sekarang, karena masa jabatan seorang Kepala Desa adalah enam tahun sesuai bunyi Pasal 39 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
” Oleh sebab itulah seorang keapala Desa itu harus pandai memimpin, terampil dan profesional,” tambahnya.
BACA JUGA : Marak Anak Jadi Pedagang Asongan di KEK, Bupati Loteng Ultimatum Camat Dan Kades