Label: Ormas
Kemendagri Ingatkan Ormas. Pengurus Langgar Aturan Kena Sanksi Pidana
Pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Ia mengingatkan Indonesia ialah negara demokrasi sekaligus negara hukum.