Label: Pajak Hiburan
Pajak Hiburan Melambung Hingga 75 Persen, Begini Kata Menko Airlangga
Airlangga menjelaskan bahwa sebelumnya, tarif pajak hiburan tertinggi adalah 35% berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017. Namun, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan Pajak Daerah (UU HKPD), tarif pajak hiburan turun menjadi 10%, khusus untuk jasa hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa, dengan tarif antara 40% hingga 75%.